Lima Orang Pekerja Meninggal Setiap Hari Dari 2002 Hingga 2005 Terjadi 78.000 Kecelakaan Kerja PURWAKARTA, (PR).- Tingkat keselamatan kerja di Indonesia masih tergolong sangat rendah. Berdasarkan data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) RI, dalam satu hari lima orang pekerja meninggal dunia saat melakukan pekerjaannya.
Lima Orang Pekerja Meninggal Setiap Hari Dari 2002 Hingga 2005 Terjadi 78.000 Kecelakaan Kerja PURWAKARTA, (PR).- Tingkat keselamatan kerja di Indonesia masih tergolong sangat rendah. Berdasarkan data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) RI, dalam satu hari lima orang pekerja meninggal dunia saat melakukan pekerjaannya. INSTRUKTUR mengawasi peserta berjalan di jembatan kereta api Cisomang saat praktik "Lokakarya dan Pelatihan Calon Instruktur K3 Bekerja di Ketinggian Dengan Alat Pelindung Diri Sistem Tali-temali" di Kp. Cijeler, Desa Depok, Kec. Darangdan, Kab. Purwakarta, Selasa (20/3). Pelatihan yang diikuti peserta dari berbagai wilayah di Indonesia ini kerja sama Sekolah Panjat Tebing "Skygers" dan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Depnakertrans RI.*M. GELORA SAPTA/"PR" Pekerjaan jasa konstruksi yang dilakukan di ketinggian memiliki risiko paling tinggi. Pada rentang 2002 hingga akhir 2005 lalu, tercatat sebanyak 78.000 kasus kecelakaan dan menyebabkan 5.000 orang pekerja meninggal dunia. Demikian dikatakan Kepala Sub-Direktorat Pengawasan Lingkungan Kerja, Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Depnakertrans RI, Ir. Amri Abu Kasim, Selasa (20/3). Ia ditemui di sela-sela “Pelatihan Calon Instruktur K3 Bekerja di Ketinggian dengan Alat Pelindung Diri dengan Sistem Tali-temali” di Jembatan Cisomang, Kp. Cijeler Desa Depok Kec. Darangdan Kab. Purwakarta. “Tingkat keselamatan kerja di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, dalam hal keselamatan kerja, Vietnam masih lebih baik dibandingkan dengan Indonesia,” kata Amri. Menurut dia, terdapat beberapa hal yang menyebabkan kondisi itu, salah satunya rendahya kesadaran para pekerja maupun pengusaha dalam melaksanakan K3. Padahal, perihal keselamatan dan kesehatan kerja telah diatur tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 1970. Diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah juga menimbulkan masalah baru dalam hal penegakan K3 di daerah. Pemerintah pusat tidak dapat melakukan intervensi dalam penegakan K3 di kabupaten/kota, padahal standar K3 harus berlaku sama di daerah mana pun di Indonesia. “Sebanyak 170.000 perusahaan di Indonesia hanya diawasi oleh 1.760 tenaga pengawas, itu belum termasuk fungsional yang duduk di belakang meja dan pengawas norma. Jadi, total pengawas K3 di Indonesia hanya 200-300 orang. Itu pun kompetensinya masih dipertanyakan,” ucap dia. Manajemen risiko Hal lain yang menyebabkan angka kecelakaan kerja di Indonesia sangat tinggi yakni kurangnya pemahaman para pengusaha maupun pekerja dalam manajemen risiko (risk management). Menurut Presiden Federasi Panjat Tebing Asia Tenggara, Maman Hermansyah, risiko saat bekerja dapat diidentifikasi menjadi beberapa faktor, yakni sumber risiko, peluang terjadinya risiko, serta konsekuensi yang ditimbulkan. “Sumber risiko dapat berasal dari faktor manusia, peralatan, proses, serta lingkungan kerja. Semua itu seharusnya tercatat dan dikalkulasikan dalam angka hingga dapat diukur peluang dan besaran terjadinya kecelakaan,” kata Maman. Berkaca dari kecelakaan wartawan saat meliput bangkai kapal Levina II, Maman memberikan gambaran bahwa risiko akan selalu terjadi dan harus diidentifikasi dengan cermat. Ia mengaku prihatin karena banyak pengusaha yang memilih untuk memberikan santunan kematian bagi pekerjanya daripada membeli alat-alat keselamatan di tempat kerja. Ia berharap, sistem standar K3 benar-benar dijalankan di Indonesia hingga angka kecelakaan kerja dapat ditekan. (A-124)*** sumber: http://www.ppk.lipi.go.id
|